Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kesempatan itu, AKP Ahmad Mardiansyah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Lampung Utara,” pungkasnya.