KAI Tegaskan Larangan Pemblokiran Rel dan Aturan Perlintasan Sebidang di Bandar Lampung

KAI Tegaskan Larangan Pemblokiran Rel dan Aturan Perlintasan Sebidang di Bandar Lampung

Manager Humas KAI Divre IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat dalam menangani kejadian tersebut.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. 

Penegasan ini disampaikan setelah adanya insiden pemblokiran jalur rel oleh sejumlah oknum di wilayah Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lintasan Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan. 

Aksi tersebut dilakukan dengan menaruh sejumlah material di atas rel, sehingga menghambat perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Kasus DBD di Bandar Lampung Terkendali, Dinkes Tingkatkan Kewaspadaan Campak

Berkat respons cepat dari aparat kepolisian dan TNI, hambatan di jalur rel berhasil segera disingkirkan. 

Sekitar pukul 17.25 WIB, lintasan kembali dinyatakan aman dan perjalanan kereta menuju Stasiun Tarahan dapat dilanjutkan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat dalam menangani kejadian tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rel merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Area Parkir Demi Tertib Lalu Lintas

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat, namun perlu ditegaskan bahwa pemalangan jalur kereta api adalah tindakan melanggar hukum,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut, pihak KAI telah melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Zaki juga menjelaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama, serta perlintasan sebidang pada dasarnya harus dikurangi secara bertahap dan hanya dapat dioperasikan dengan izin pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait