MEDIALAMPUNG.CO.ID — Temuan kayu gelondongan kembali terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat. Kali ini, tiga batang kayu gelondongan ditemukan di bibir Pantai Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat.
Temuan tersebut langsung dimonitor oleh jajaran Polsek Bangkunat pada Rabu, 17 Desember 2025, guna memastikan keamanan lokasi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., mengatakan bahwa hasil pengecekan di lapangan membenarkan keberadaan tiga batang kayu gelondongan di lokasi tersebut.
“Di lokasi ditemukan tiga batang kayu gelondongan, masing-masing dengan panjang kurang lebih 18 meter, 12 meter, dan 6 meter,” katanya.
BACA JUGA:Kasus DBD di Lampung Utara Menurun Dibandingkan 2024
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan nelayan setempat, kayu gelondongan tersebut sebelumnya berada di perairan Teluk Pelabuhan Kota Jawa dan sempat mengganggu aktivitas nelayan, terutama saat hendak melaut maupun ketika akan bersandar di pelabuhan.
“Karena mengganggu jalur keluar-masuk perahu nelayan, kayu-kayu tersebut kemudian ditarik ke bibir pantai menggunakan perahu jukung,” jelasnya.
Dikatakannya, hasil pengamatan petugas di lapangan menunjukkan bahwa kayu gelondongan tersebut merupakan jenis meranti merah dengan diameter lingkaran mencapai sekitar satu meter.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya aktivitas warga atau nelayan yang mencoba mengambil, memindahkan, ataupun memotong kayu tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Janji Tindak Lanjut Konflik Lahan Halangan Ratu Pesawaran
“Untuk sementara tidak ditemukan aktivitas pemanfaatan kayu oleh warga,” katanya.
Masih kata dia, Polsek Bangkunat telah berkoordinasi dengan Pos Angkatan Laut Kota Jawa serta Ketua Nelayan setempat untuk melakukan pengawasan bersama.
Langkah ini dilakukan agar kayu gelondongan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam pengawasan aparat.
“Kami melakukan koordinasi lintas sektor agar kayu gelondongan ini tidak diambil atau dimanfaatkan tanpa izin,” ujarnya.
BACA JUGA:Wagub Jihan Dorong Program Keuangan Lampung Tepat Sasaran di Rapat TPAKD 2025