MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending kini semakin diminati masyarakat karena prosesnya yang cepat dan praktis.
Hanya bermodal KTP, dana dapat cair dalam waktu singkat tanpa memerlukan jaminan.
Namun, tidak semua layanan pinjol yang beredar memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak kasus masyarakat terjerat pinjol ilegal dengan bunga sangat tinggi serta praktik penagihan yang kasar dan mengintimidasi.
Karena itu, sangat penting untuk mengetahui daftar platform fintech yang legal, berizin, dan diawasi oleh OJK. Menggunakan pinjol resmi dapat membantu Anda terhindar dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Rp60–70 Juta 2025, Kenapa Disebut Zona Nanggung
Daftar Pinjol Legal Berizin OJK
Platform berikut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, transparansi biaya, dan mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Dengan memilih pinjol resmi, pengguna dapat mengakses layanan keuangan secara lebih aman.
1.Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
Website: https://p2p.danamas.co.id/
BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR BCA 2025 Syarat, Bunga, dan Tabel Angsuran Hingga Rp 500 Juta
Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan layanan yang Anda gunakan benar-benar legal. Beberapa cara mudah untuk mengeceknya adalah:
1. Melalui Website OJK
Buka tautan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
BACA JUGA:Daftar Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK Terbaru dan Tips Aman Mengajukan Pinjol Pinjaman