Disway Awards

Apakah Pinjol Akulaku Aman? Ini Penjelasan Resmi dari OJK

Apakah Pinjol Akulaku Aman? Ini Penjelasan Resmi dari OJK

Apakah Pinjol Akulaku Aman? Ini Penjelasan Resmi dari OJK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apakah Pinjol Akulaku aman? Pertanyaan ini kerap muncul karena banyak pengguna yang memanfaatkan layanan pembiayaan dan fitur PayLater dari Akulaku. 

Untuk menjawabnya, penting memahami status legalitas perusahaan tersebut berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akulaku Bukan Fintech Lending Berizin OJK

PT Akulaku Finance Indonesia yang dikenal luas sebagai Akulaku bukan perusahaan pinjaman online (fintech lending) berizin OJK. Hal ini dapat dipastikan karena nama perusahaan tersebut tidak tercantum dalam daftar resmi perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp50 Juta untuk Tenor 12 hingga 48 Bulan

Dalam surat elektronik yang dikirimkan OJK melalui alamat [email protected], OJK menegaskan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia tidak termasuk dalam daftar fintech lending berizin per 9 Oktober 2023.

Akulaku Adalah Perusahaan Pembiayaan Berizin

Meski bukan fintech lending, Akulaku tetap merupakan entitas resmi. OJK menjelaskan bahwa:

_ PT Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan (multifinance) berizin OJK,

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp 256.000 dari Snack Video: Panduan Lengkap Spesial Desember 2025

_ Memiliki nomor izin KEP-162/KM.6/2004,

_ Bukan penyelenggara layanan pinjaman online.

Dengan demikian, Akulaku beroperasi secara legal, tetapi kategori izin usahanya berbeda dari pinjaman online pada umumnya.

Lalu, Dari Mana Asal Layanan Pinjol Akulaku?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait