Kebakaran Berulang, Walhi Sebut Pemkot Bandar Lampung Pelaku Pencemar Lingkungan di TPA Bakung

Selasa 04-11-2025,22:39 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Sejak 2008, undang-undang sudah melarang sistem open dumping dan mewajibkan setiap pemerintah daerah beralih ke sistem sanitary landfill atau control landfill. Tapi sampai hari ini, Pemkot Bandar Lampung tidak pernah berupaya mengubah sistemnya,” ujar Irfan.

Ia mendesak pemerintah segera mengganti sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung menjadi sanitary landfill atau membangun TPA baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan TPA baru tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab terhadap kerusakan yang sudah terjadi di TPA Bakung. 

“Kalau pun membangun TPA baru, itu tidak berarti Pemkot bisa lepas tangan dari tanggung jawab atas pencemaran di Bakung,” Pungkasnya. 

BACA JUGA:Sekdaprov Marindo Paparkan Strategi Lampung Bangun ASN Unggul di Forum BKN

Kategori :