Kebakaran Berulang, Walhi Sebut Pemkot Bandar Lampung Pelaku Pencemar Lingkungan di TPA Bakung
WALHI: Kebakaran TPA Bakung Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Pemerintah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kebakaran yang kembali melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung pada Selasa, 04 November 2025 menuai kritik tajam dari Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.
Ia menilai kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah dan lemahnya tanggung jawab pemerintah kota terhadap lingkungan hidup.
“Kebakaran di TPA Bakung ini sudah tiga tahun berturut-turut terjadi pada rentang waktu yang sama, Oktober hingga Desember. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah kebakaran ini terjadi secara sistematis, disengaja, atau akibat kelalaian yang berulang?,” ungkap Irfan.
Menurut Irfan, kebakaran yang terus berulang menandakan adanya kelalaian struktural dalam pengawasan dan pengelolaan TPA.
BACA JUGA:Rem Blong, Mobil Pembawa 30 Jerigen BBM Pertalite Masuk Jurang di Pampangan
Ia menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terhadap aktivitas di kawasan pembuangan, termasuk perilaku warga dan pemulung.
“Kalau memang ada pemulung yang lalai membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran, itu tetap bagian dari pengawasan yang tidak dilakukan oleh pengelola TPA atau Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Lebih jauh, WALHI menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pelaku pencemar lingkungan yang tidak mau mengakui kesalahannya.
Menurut Irfan, selain kebakaran, persoalan serius lain di TPA Bakung adalah air lindi yang mengalir ke sungai dan pemukiman warga tanpa penanganan berarti.
BACA JUGA:Kebakaran TPA Bakung: Cermin Gagalnya Tata Kelola Pemerintah Kota Bandar Lampung
“Dari dulu sampai sekarang, TPA Bakung masih melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan. Air lindinya mengalir terus ke sungai dan permukiman. Jadi jangan malu untuk mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung adalah pelaku pencemar lingkungan hidup yang tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya keras.
Irfan juga menilai, dengan berulangnya bencana ekologis di TPA Bakung, maka sudah sepatutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan pengawasan ulang dan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Bandar Lampung.
“Kami meminta KLHK memberikan sanksi kepada Wali Kota, Ketua DPRD, dan seluruh pihak yang lalai serta tidak peduli terhadap tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Irfan kemudian menyoroti sistem open dumping yang masih digunakan di TPA Bakung metode pembuangan terbuka yang sudah tidak direkomendasikan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





