LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara menyatakan siap menertibkan reklame neon box tak berizin di kawasan Taman Sahabat, Kotabumi.
Namun, penertiban baru dapat dilakukan setelah menerima surat tembusan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Disiplin ASN Sat Pol PP Lampung Utara, Melky Yulizar, didampingi Plt Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Badrun, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame yang dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame.
Pihaknya juga telah memanggil vendor iklan rokok yang memasang reklame di area sempadan jalan serta berdekatan dengan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Ramah Anak.
BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Pastikan Tidak Ada Kasus Influenza Tipe A di Wilayah Lampung
“Sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, untuk pengawasan sudah kami lakukan dan pihak vendornya juga sudah kami panggil. Secara legalitas kami menunggu surat resmi dari Dinas Perizinan karena merekalah yang memiliki kewenangan berdasarkan Perda,” ujar Melky, Senin 27 Oktober 2025.
Melky menjelaskan bahwa Sat Pol PP berperan sebagai pendamping sekaligus eksekutor dalam penegakan Perda. Karena itu, setiap tindakan di lapangan harus disertai dengan dasar surat resmi.
“Aturannya harus bersurat. Takutnya ada oknum yang bermain. Minimal ada pemberitahuan lewat WhatsApp sebagai dasar kami bertindak di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh instansi teknis yang berkaitan dengan perizinan reklame dapat bersinergi agar kebijakan penegakan Perda berjalan optimal.
BACA JUGA:Warga Sukabumi Kompak Bersihkan Drainase Cegah Terjadinya Genanangan Air
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad, mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pendampingan oleh Sat Pol PP sejak satu bulan lalu.
Dalam surat tersebut, DPMPTSP telah meminta Sat Pol PP segera mengeksekusi pembongkaran dan penyitaan reklame neon box yang tidak memiliki izin pemasangan maupun izin konstruksi.
“Surat sudah kami kirim sebulan lalu, untuk segera dilakukan tindakan tegas. Karena reklame itu tidak ada izin,” ujar Fadly.
Sebelumnya diberitakan, permohonan pemasangan Vertical Banner Lighted (neon box) oleh CV Gasingmas ditolak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara.
BACA JUGA:Estimasi Cicilan KUR BRI 2025 untuk Pinjaman Rp200 Juta