Satpol PP Lampung Utara Segera Tertibkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat Kotabumi
Reklame ilegal yang terpasang di Taman Sahabat Kotabumi akan ditertibkan-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Tim Penertiban Reklame akan menindak tegas keberadaan reklame ilegal yang berdiri di sisi luar Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat, Kotabumi.
Salah satunya adalah papan iklan rokok yang status izinnya dipertanyakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara, HM Basirun Ali, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru).
“Minggu ini akan dilaksanakan penertiban dan pembongkaran itu,” ujar Basirun Ali, Kamis (2 Oktober 2025).
BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pemberian Reward Personel
Sebelumnya, Satpol PP Lampung Utara telah meminta Dinas Perizinan untuk lebih aktif melakukan koordinasi terkait maraknya reklame liar yang terpasang di titik-titik strategis.
Basirun Ali menegaskan, pihaknya siap melakukan pembongkaran terhadap reklame ilegal jika memang tidak memiliki izin resmi.
Ia mencontohkan reklame rokok di Taman Sahabat yang menjadi sorotan publik.
“Seharusnya Dinas Perizinan berkoordinasi. Mana-mana reklame yang tidak berizin, Satpol PP pasti siap membongkarnya,” tegas Basirun yang juga mantan Staf Ahli Bupati.
BACA JUGA:Kajari Lampung Utara Kunjungi Ratusan Siswa Korban Keracunan Massal MBG
Basirun menambahkan, proses pembongkaran reklame liar akan berjalan lebih cepat jika Dinas Perizinan memberikan informasi langsung kepada Satpol PP.
Menurutnya, penertiban reklame ilegal di kawasan Taman Sahabat harus segera dilakukan karena keberadaannya menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merusak estetika kota.
“Saya minta Dinas Perizinan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar reklame iklan rokok di sisi luar Taman Sahabat, apabila benar tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




