Penyelenggara LKP Dorong Sosialisasi untuk Tertibkan Lembaga Tak Berizin

Selasa 21-10-2025,14:09 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Fenomena banyaknya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bandar Lampung yang belum memiliki izin operasional menjadi sorotan publik. 

Salah satu penyelenggara LKP di Bandar Lampung, Jhones, menilai kondisi ini bukan hanya akibat kelalaian lembaga, tetapi juga karena lemahnya sinergi antara lembaga pendidikan nonformal dengan instansi pemerintah terkait.

Menurut Jhones, hubungan antara lembaga penyelenggara dengan Dinas Pendidikan maupun Dinas Tenaga Kerja sejatinya bersifat kemitraan.

Ia menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki tanggung jawab untuk menjaga legalitasnya melalui pembaruan data dan pemenuhan syarat administratif.

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Seiko Terbaru Paling Laris di Pasaran

“Secara nyatanya, antara kelembagaan-kelembagaan di Dinas itu sebagai mitra. Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja berperan untuk mengasosiasikan dan memelihara aspek Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” jelas Johannes saat diwawancarai, Selasa 22 Oktober 2025

Diketahui berdasarkan data Dapodik Dari hanya tujuh lembaga yang terpantau masih aktif berdasarkan pembaruan sistem Dapodik. 

Jhones menyebut, indikator keaktifan ini dapat dilihat dari proses upgrade data yang dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Hanya tujuh yang aktif. Itu bisa dilihat dari pembaruan Dapodik. Artinya lembaga yang sudah punya izin dan memperbarui datanya berarti memiliki SDM yang memadai. Sementara yang tidak aktif, kemungkinan karena keterbatasan SDM,” ujarnya.

BACA JUGA:Rahasia Manfaat Minyak Bidara untuk Kesehatan Tubuh dan Kecantikan Alami

Ia menilai, sebagian lembaga kesulitan melakukan pembaruan data bukan karena sengaja, melainkan karena kurangnya kemampuan teknis dalam mengelola sistem.

Jhones menegaskan bahwa tidak adanya izin dan pembaruan Dapodik berdampak langsung terhadap legalitas lembaga dan lulusan. Lembaga yang tidak terdaftar otomatis tidak diakui dalam sistem pendidikan nasional.

“Kalau nggak ada Dapodik, berarti lembaga nggak terdaftar. Ibarat kamu nggak punya SIM, nggak bisa jalan. Lulusan pun jadi tidak jelas arah sertifikasinya. Ini bisa memunculkan isu ijazah palsu atau lembaga fiktif,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, merugikan banyak pihak baik lembaga, peserta didik, maupun dunia kerja yang membutuhkan tenaga terampil dengan sertifikasi resmi.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Gratis 2025, Beneran Bisa Dapet Rp 154.000 Cuma Daftar?

Kategori :