Dinas Pendidikan Tegaskan Hanya Akui LKP yang Terdaftar Dapodik

Dinas Pendidikan Tegaskan Hanya Akui LKP yang Terdaftar Dapodik

Dinas Pendidikan Bandar Lampung temukan banyak LKP tanpa izin dan dorong penertiban bersama PTSP.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyoroti masih banyaknya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang beroperasi tanpa izin resmi. 

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para peserta didik yang tidak mendapatkan jaminan mutu pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Masyarakat (PAUD, PNF, dan Dikmas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Lisa Kurniawati, saat ditemui di ruang kerjanya.

“Setiap lembaga penyelenggara pendidikan, baik formal maupun nonformal, wajib memiliki izin dari pemerintah setempat sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kalau tidak, tentu ada sanksinya,” ujar Lisa pada Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Sapa Konstitusi, Slamet Nuriman Gelar Sosialisasi IPWK di Desa Karangsari

Lisa menjelaskan bahwa salah satu indikator legalitas lembaga pendidikan nonformal adalah keberadaannya di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setiap tahun, lembaga diwajibkan melakukan sinkronisasi data untuk menggambarkan kondisi aktual satuan pendidikan.

“Setiap tahun harus sinkron. Kalau lima semester tidak melakukan pembaruan atau sinkron, kami berhak melakukan penutupan melalui kementerian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kewenangan Dinas Pendidikan hanya sebatas melakukan verifikasi dan pengawasan administratif. 

BACA JUGA:Petualangan Mencekam di Dunia Zombie Expedition, Game Survival Terbaru di Roblox

Sedangkan penutupan lembaga yang tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sebelum mendapatkan izin operasional dan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), setiap lembaga harus melalui tahapan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta verifikasi teknis oleh Dinas Pendidikan.

“Kami memverifikasi kesiapan lembaga, mulai dari kurikulum, visi-misi, hingga sarana prasarana. Misalnya kursus memasak harus punya peralatan dapur memadai, sedangkan kursus menjahit wajib punya mesin jahit dan ruang praktik,” jelas Lisa.

Ia menambahkan, lembaga yang tidak memiliki izin umumnya tidak memperpanjang administrasinya atau tidak melakukan sinkronisasi Dapodik. Kondisi itu yang membuat sebagian LKP dianggap “gelap” alias belum berizin secara sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: