“Kami mendorong agar penggunaan dana hibah ini diaudit secara terbuka. Jangan sampai ada praktik penyimpangan atau kepentingan politik di balik proyek yang nilainya besar ini,” tutup Berly.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak Kejati Lampung terkait kritik yang disampaikan PGK.