TRIGA Lampung Desak Kejati Bertindak Cepat Usut Kasus Korupsi di Provinsi Lampung
TRIGA ajak masyarakat kawal proses hukum agar tak ada penyimpangan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Lembaga TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT, menyuarakan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai mandek penanganannya.
Aksi pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Rabu 12 November 2025 di depan Gedung Kejati Bandar Lampung.
Dalam tuntutannya, TRIGA Lampung meminta Kejati Lampung membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penerbitan 121 Surat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Mereka menduga penerbitan tersebut melibatkan mantan Bupati Lampung Barat serta sejumlah pejabat BPN Lampung Barat.
BACA JUGA:KAPPI Bangkitkan Kejayaan Robusta Indonesia Lewat Gerakan Petani Kopi Lampung
Selain itu, TRIGA Lampung juga menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan aktivitas penambangan emas di kawasan hutan PT Natara Mining, yang disebut sarat pelanggaran.
Mereka menilai lambannya penanganan kasus-kasus korupsi di Lampung disebabkan oleh adanya dugaan permainan oknum aparat penegak hukum bersama pejabat pemerintah daerah dalam upaya saling melindungi.
“Kajati harus cepat dan tegas dalam mengusut tuntas beberapa kasus yang ada di Lampung. Kami meminta agar segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang mangkrak” tegas Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli.
Dalam pernyataan sikap resminya, TRIGA Lampung menyampaikan sejumlah poin yang ditujukan kepada Kejati Lampung, antara lain:
BACA JUGA:Sendawa Terus-Menerus: Kenali Penyebab, Bahaya Tersembunyi, dan Cara Mengatasinya
TRIGA mendesak agar Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi berikut:
- Kasus perjalanan dinas Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
- Kasus penyelewengan anggaran negara sebesar Rp3,3 miliar pada tata kelola keuangan APBD Tahun 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
- Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp30 miliar.
Selain itu, TRIGA juga menuntut agar Kejati Lampung segera menetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka lanjutan dalam kasus dugaan megakorupsi PT LEB sebelum laporan disampaikan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Mereka juga meminta penetapan tersangka terhadap Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp263.000 dari Fitur DANA Kaget Hari Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



