“Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas. Barang bukti yang telah inkracht tidak boleh kembali ke masyarakat dan wajib dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Istri Tersangka Dana PI Rp271 Miliar, Zaidirina Jalani Pemeriksaan di Kejati Lampung
Hendra menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga eksekusi barang bukti, berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.