Gubernur Lampung Larang Study Tour, SDN 1 Sukamarga Tetap Berangkat
Rombongan siswa dan guru SDN Suka Marga Kecamatan Suoh saat berada di salah satu mall di Bandarlampung disela study tour yang digelar pihak sekolah.-Foto dok.-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO – Kegiatan study tour yang dilakukan siswa kelas V SD Negeri 1 Sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan publik.
Puluhan siswa diketahui mengikuti kunjungan ke objek wisata Lembah Hijau, meski mekanisme perizinan kegiatan tersebut dipertanyakan.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai pelaksanaan study tour bertentangan dengan imbauan Pemerintah Provinsi Lampung yang melarang kegiatan sekolah di luar daerah apabila berpotensi membebani orang tua siswa.
Salah seorang guru SDN 1 Sukamarga membenarkan adanya kegiatan jalan-jalan tersebut. Namun, ia mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI hingga Rp100 Juta Masih Tersedia sampai Penghujung 2025
“Iya betul jalan-jalan, Pak, tapi saya tidak ikut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan bahwa kegiatan study tour benar-benar terlaksana, meski belum jelas siapa penanggung jawab utama dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Sorotan kian menguat setelah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Suoh, Kamejo, S.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin terkait kegiatan study tour SDN 1 Sukamarga.
“Kalau ke K3S tidak ada pengajuan izin. Entah kalau ke Korwil,” kata Kamejo.
BACA JUGA:Infused Water Semangka, Minuman Segar Alami Penunjang Gaya Hidup Sehat
Ia mengaku tidak dapat memastikan apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak, mengingat tidak adanya koordinasi resmi yang masuk ke K3S.
“Kalau soal boleh atau tidak, kami juga tidak tahu, karena tidak ada pengajuan,” tambahnya.
Kegiatan study tour ini menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan study tour di lingkungan sekolah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam rapat bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para kepala sekolah se-Provinsi Lampung pada Senin (24 Februari 2025), menegaskan bahwa study tour yang membebani orang tua murid tidak diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




