Pinjaman KUR BRI hingga Rp100 Juta Masih Tersedia sampai Penghujung 2025
Pinjaman KUR BRI bunga rendah jadi solusi modal usaha UMKM menjelang akhir tahun.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat angin segar menjelang akhir tahun.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dipastikan masih dapat diakses hingga Desember 2025.
Pemerintah bersama perbankan pelat merah tersebut menegaskan bahwa kuota nasional KUR masih tersedia dalam jumlah besar.
Sisa alokasi pembiayaan diperkirakan berada di kisaran Rp30 triliun hingga Rp40 triliun, sehingga peluang pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman masih terbuka lebar.
BACA JUGA:Infused Water Semangka, Minuman Segar Alami Penunjang Gaya Hidup Sehat
Keberlanjutan program KUR ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Melalui skema pembiayaan berbunga rendah dan persyaratan yang relatif ringan, KUR dinilai efektif menopang permodalan UMKM di berbagai sektor usaha produktif.
Untuk tahun 2025, bunga KUR tetap ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun bagi debitur yang mengajukan pinjaman pertama. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial pada umumnya, sehingga cicilan dinilai lebih terjangkau dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
BRI sebagai penyalur utama KUR juga terus melakukan inovasi layanan. Salah satunya dengan mempermudah proses pengajuan melalui kanal digital, sehingga calon debitur dapat mengakses informasi, melakukan simulasi pinjaman, hingga pendaftaran awal secara online sebelum melanjutkan proses verifikasi di kantor cabang terdekat.
BACA JUGA:Bocah Hilang Saat Mandi di Pantai Kota Karang Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Skema KUR BRI, Plafon Hingga Rp500 Juta
Secara umum, KUR BRI terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni KUR Mikro dan KUR Kecil.
KUR Mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha berskala mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur.
Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk modal kerja dengan jangka waktu hingga tiga tahun, serta investasi usaha dengan tenor maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




