LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Jaksa Penuntut Umum Zepy Tantalo.
Acara digelar di halaman kantor Kejari Lampung Utara, Kamis (9 Oktober 2025), dan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda setempat.
BACA JUGA:Hujan Lebat Sebabkan Pagar Sekolah Roboh, Satu Rumah Warga Rusak
Langkah hukum ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 6/Pid.sus/2025/PN.Kbu, tertanggal 11 Maret 2025, serta sejumlah putusan lain yang telah inkracht.
Pemusnahan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: Print-385/L.8.13/Enz.3/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025 atas nama terpidana Nasri bin Syahril dkk.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum).
BACA JUGA:Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Bakal Dibangun Ulang, Dibiayai Penuh APBN
Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan
Beberapa barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi:
- 8 unit telepon genggam, 5 bilah senjata tajam
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 40 butir amunisi kaliber 9 mm dan 2 selongsong peluru
- 6 buah timbangan digital
- 72,963 gram sabu-sabu, 9,50 gram tembakau sintetis, 30 lempeng (296 tablet) Esilgan
- Uang palsu senilai Rp16.260.000,-
- 1 pucuk revolver mainan dan 10 lempeng (100 tablet) Captopril
- Serta sejumlah pakaian dan barang pribadi yang digunakan dalam tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode dirusak, dipotong, dibakar, dan dikubur agar tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk tindakan melanggar hukum.
BACA JUGA:Puluhan Rumah di Pasir Gintung Rusak Dihantam Hujan Deras dan Angin Kencang
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Komandan Kodim 0412, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Dalam keterangannya, Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan seluruh barang bukti perkara pidana dimusnahkan sesuai prosedur.