Pemprov Lampung juga telah membentuk UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2024.
Meski implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih menghadapi kendala, dengan pendampingan hukum dari Kejati, aset kini dapat kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemprov Lampung yang berperan dalam pemulihan aset.
Gubernur Mirza menegaskan, sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan akan menjadi kunci tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan Lampung yang berdaya saing.