Pemprov Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II

Pemprov Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II

Pelantikan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemprov Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Mereka tersebar di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilantik serentak di 10 lokasi berbeda pada Rabu 1 Oktober 2025.

Salah satu lokasi pelantikan berlangsung di Balai Keratun Lt. 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, yang diikuti delapan OPD. 

Acara dibuka secara virtual oleh Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, sementara prosesi pelantikan di Balai Keratun dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar.

BACA JUGA:Sosialisasi PIP-WK, Endang Asnawi Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air

Dalam sambutannya, Sulpakar menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang dinilai telah menunjukkan dedikasi dan komitmen hingga resmi dilantik. 

Ia menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap PPPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat kinerja birokrasi.

“Kehadiran PPPK diharapkan menjawab kebutuhan nyata di lapangan, baik di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, maupun bidang pembangunan daerah lainnya,” ujar Sulpakar.

Ia juga mengingatkan para PPPK untuk bekerja dengan integritas, disiplin, serta terus meningkatkan kompetensi di tengah tantangan pembangunan, transformasi digital, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

BACA JUGA:Penyebab Tremor Tangan pada Usia Muda yang Harus Diwaspadai

“PPPK harus menjadi bagian dari solusi. Jangan puas dengan pencapaian hari ini, teruslah belajar, jaga etos kerja, serta hadirkan wajah birokrasi yang ramah dan solutif,” tegasnya.

Sulpakar menutup sambutan dengan mengajak para PPPK menjaga marwah aparatur negara dan menjadi teladan di masyarakat. 

“Dengan begitu, PPPK dapat menjadi energi positif dalam mewujudkan visi Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: