Pemprov Lampung dan Kejati Selamatkan Aset Rp1,57 Miliar di PPI Kalianda
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa 30 September 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp1,57 miliar sebagai pencapaian besar.
Langkah hukum melalui prinsip restorative justice juga membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
“Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Dana ini bisa menjadi modal untuk membangun jalan, sekolah, dan layanan publik yang lebih baik,” ucap Gubernur.
BACA JUGA:Tahan air IP67, Ultimate Ears WONDERBOOM 4: Speaker Portable Tangguh untuk Outdoor
Ia menekankan pentingnya pengelolaan wilayah pesisir sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, serta implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengapresiasi kepercayaan Pemprov Lampung kepada JPN.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi PAD melalui retribusi sewa lahan dan bangunan PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta sejak 2023 hingga 2025.
Selain itu, Kejati Lampung turut memulihkan keuangan daerah di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor sebesar Rp339 juta dan tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perumahan dan Cipta Karya.
BACA JUGA:7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Pasangan Prewedding Tema Elegan Modern Siap Pakai
“Ini bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Danang.
Kesepakatan pemulihan aset ini melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Danang menilai langkah ini sebagai pijakan penting dalam tata kelola aset yang tertib dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menyampaikan bahwa penyelamatan aset sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




