Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyita aset mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai Rp38,5 miliar berupa sertifikat tanah, kendaraan, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Jika ada keterangan baru dari saksi lain, kemungkinan Arinal Djunaidi maupun Samsudin akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkas Masagus.