Guru Besar Unila Sebut Penyitaan Rp40 Miliar Kasus SPAM Pesawaran Dinilai Sah, Berikut Penjelasannya
Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyita aset senilai Rp40 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran dinilai sah secara hukum, meskipun nilai proyek hanya Rp8 miliar.
Penegasan itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.
Ia mengutip adagium Salus populi suprema lex esto dan Corruptio optimi pessima, yang menurutnya relevan karena korupsi merupakan extraordinary crime.
Menurut Prof. Hamzah, dalam perkara korupsi, penyitaan tidak dibatasi pada nilai kerugian negara, melainkan mencakup seluruh harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap Rp5,75 Miliar
Ia merujuk Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 UU Tipikor yang memperluas objek penyitaan.
“Negara berwenang menyita semua aset yang diduga terkait korupsi, termasuk hasil pencucian uang, meskipun nilainya jauh melebihi nilai proyek,” ujar Prof. Hamzah, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan, nilai Rp40 miliar kemungkinan merupakan akumulasi sejumlah aset yang berkaitan dengan rangkaian perbuatan korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka.
Karena itu, penyidik harus proaktif agar aset tidak dialihkan atau disembunyikan.
BACA JUGA:Video Temuan Ulat di Sayur MBG Belum Dipastikan di SMAN 2 Liwa, Begini Penjelasan Satgas
Prof. Hamzah menambahkan, penyitaan dalam jumlah besar juga menjadi dasar bagi hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Jika nantinya kerugian negara atau uang pengganti yang ditetapkan pengadilan lebih kecil dari nilai aset yang disita, kelebihannya wajib dikembalikan kepada pihak berhak.
“Penyitaan Rp40 miliar pada tahap penyidikan adalah langkah pengamanan. Jika tidak terbukti, sisanya dikembalikan,” jelasnya.
Prof. Hamzah turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan istri atau keluarga tersangka ikut dipidana jika menikmati harta yang berasal dari korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




