Sengketa Lahan Memanas, Atalarik Syach Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Perusakan Pagar

Kamis 18-09-2025,16:29 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Melihat pagar dalam keadaan rusak dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, Atalarik kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. 

Tak lama berselang, pagar tersebut dirapikan oleh pihak tertentu. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada perintah langsung darinya untuk membongkar atau merusak pagar tersebut.

BACA JUGA:Jelang Laga Lawan Persik Kediri, Pelatih Bhayangkara FC Fokus Maksimalkan Laga Kandang

Tidak Ada Unsur Pengambilalihan Lahan, Atalarik Klarifikasi Tuduhan

Atalarik juga membantah keras tudingan bahwa ia mencoba mengambil alih atau menguasai lahan yang masih menjadi objek sengketa. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan sepihak yang melanggar hukum. Bahkan, menurutnya, pagar yang rusak itu sempat dibiarkan begitu saja oleh pihak pelapor selama beberapa hari, tanpa ada upaya untuk memperbaikinya.

Dirinya menyayangkan tuduhan yang langsung dilayangkan kepadanya tanpa pemeriksaan yang menyeluruh terhadap penyebab kerusakan pagar. 

Atalarik juga menyebut bahwa lokasi tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan teknis, sehingga klaim bahwa pagar dirusak oleh dirinya tidak memiliki dasar kuat.

BACA JUGA:Lampung Barat Raih Predikat Kabupaten Paling Aman se-Lampung

Sengketa Lahan dan Ketegangan yang Berkepanjangan

Kasus ini bukan kali pertama Atalarik Syach berurusan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan properti. 

Sebelumnya, ia juga diberitakan enggan membayar ganti rugi terkait sengketa tanah yang diduga dibantu secara finansial oleh salah satu anggota keluarganya. Hal tersebut memperkeruh konflik dan membuat kasus ini terus berlarut-larut hingga sekarang.

Meski demikian, Atalarik mengaku akan terus bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ia berharap semua pihak yang terlibat bisa menempuh jalur hukum dengan kepala dingin dan tidak saling menyudutkan tanpa bukti yang jelas.

BACA JUGA:Manajemen Grand Mercure Tegaskan Tidak Ada Fasilitas Penggunaan Narkoba

Harapan Penyelesaian Damai dan Proses Hukum yang Adil

Kuasa hukum Atalarik, Sofyan, turut memberikan keterangan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur mediasi jika memungkinkan. 

Menurutnya, penyelesaian damai tetap menjadi opsi yang terbuka selama ada itikad baik dari semua pihak.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini, namun proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA:UMKM Bisa Ajukan KUR BRI 2025 Rp80 Juta dengan Tenor Fleksibel

Kasus yang menimpa Atalarik Syach ini mencerminkan kompleksitas sengketa lahan yang bisa berdampak pada berbagai aspek, termasuk hubungan antarindividu dan proses hukum yang panjang. 

Kategori :