LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RG yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana belanja makanan dan minuman kegiatan lapangan dalam program Pengendalian Operasi serta Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan Bencana pada tahun anggaran 2023.
Dana tersebut bersumber dari APBD dengan total pagu anggaran mencapai Rp433.125.000.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penggeledahan mendadak di kantor BPBD Lampung Utara pada Jumat (29 Agustus 2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Sapi di Lamsel,Negara Rugi 277 Juta
Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan RG sebagai tersangka.
“RG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja makan minum kegiatan lapangan pada tahun 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Senin (15 September 2025).
Dana kegiatan lapangan tersebut dicairkan dalam tiga tahap dengan total Rp433.125.000, antara lain:
- Rp194.400.000 melalui mekanisme Tambah Uang (TU) pada 7 Maret 2023.
- Rp38.700.000 melalui mekanisme Ganti Uang (GU) pada 10 Maret 2023.
- Rp194.400.000 melalui mekanisme Langsung (LS) pada 6 April 2023.
BACA JUGA:Oknum Ditreskrimsus Polda Sulteng Diduga Lakukan Pungli, Kuasa Hukum Laporkan ke Propam Mabes Polri
Pencairan dilakukan oleh RG saat masih menjabat sebagai Kasubbag Keuangan/PPTK di BPBD Lampung Utara.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp433.125.000. Penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
“Belum, penyidikan ini akan terus kita dalami, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya,” tegas AKP Apfryyadi.
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.