Oknum Ditreskrimsus Polda Sulteng Diduga Lakukan Pungli, Kuasa Hukum Laporkan ke Propam Mabes Polri
Kuasa hukum Helimi Ahmad Badjeber, Indah Meylan saat melaporkan sejumlah oknum anggota Ditreskrimsus Sulteng ke Propam Mabes Polri--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Helimi Ahmad Badjeber, Indah Meylan, S.H., melaporkan sejumlah oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Propam Mabes Polri.
Laporan itu terkait dugaan tindakan tidak profesional hingga pungutan liar (pungli) yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/22/XI/RES.2.1/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG tertanggal 13 November 2024.
Indah Meylan mengatakan pihaknya mendampingi klien saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 25 Maret 2025 oleh penyidik pembantu AIPTU AK.
BACA JUGA:Alami Kelumpuhan, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Randi Aditia Tidak Terabaikan
Namun, kuasa hukum keberatan karena hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka, meski ada 23 merek pupuk dari berbagai perusahaan yang turut disita dari gudang milik Helimi.
“Dari 23 merek pupuk yang disita, semuanya berasal dari perusahaan berbeda. Tetapi hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Padahal sejumlah pemilik perusahaan mengaku telah memberikan uang kepada oknum penyidik,” ujar Indah.
Disebutkan, beberapa pemilik perusahaan menyerahkan uang Rp50 juta kepada AIPTU AK melalui M. Tohir dengan saksi Nur Shokib, warga Desa Wadeng, Gresik.
Selain itu, Abdul Rohman alias Aba Manu, warga Gresik, mengaku diminta Rp40 juta.
BACA JUGA:Kadarsyah Diisukan Jadi Sekdakab, Ketua IWO Lampura: Itu Sah-Sah Saja
Ada juga pihak lain bernama Yudi yang disebut diminta menyerahkan unggas, meski jumlahnya belum jelas.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa meski penyidik mengetahui hal tersebut, tidak ada tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan terkait, meski pupuk yang disita disebut tak memiliki izin lengkap dan tidak memenuhi standar SNI.
Indah juga menyoroti tidak diberikannya salinan BAP sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP.
Bahkan, mereka mengaku tidak diberitahu saat klien ditahan maupun ketika persidangan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





