“Kami juga kaget karena klien diminta mencabut Surat Kuasa Khusus tanpa sepengetahuan kami. Informasi persidangan justru kami dapat dari salah satu saksi yang juga klien kami,” jelasnya.
Atas dasar itu, tim hukum melaporkan tiga oknum sekaligus, yakni AKBP RRM (Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulteng), AKP SP (Kanit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus), dan AIPTU AK (penyidik pembantu Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus).
“Kami mohon Propam Mabes Polri segera menindak tegas para oknum yang diduga melakukan pungli dan mencederai marwah institusi Polri,” tegas Indah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.