MEDIALAMPUNG.CO.ID — Fraksi Partai NasDem DPR RI secara resmi meminta penghentian pembayaran gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat kepada dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang telah dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menetapkan penonaktifan kedua anggota tersebut.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif,” ujar Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2 September 2025).
BACA JUGA:Fraksi NasDem Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen, Usut Tuntas Dugaan Makar
Ia menambahkan bahwa penonaktifan keanggotaan kedua kader itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Putusan lembaga tersebut nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Viktor menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Fraksi NasDem merupakan bagian dari upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas mekanisme internal partai.
Lebih lanjut, NasDem juga mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan bangsa melalui dialog, musyawarah, dan penyelesaian perbedaan secara konstruktif, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
BACA JUGA:Fraksi PAN Ajukan Penghentian Hak Anggota DPR RI Non-Aktif
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Viktor.