Gaji ke-13 ASN-PPPK Lampung Segera Cair, Ini Besaran dan Ketentuannya

Gaji ke-13 ASN-PPPK Lampung Segera Cair, Ini Besaran dan Ketentuannya

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Nurul Fajri- -

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026, dengan total anggaran sekitar Rp150 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” ujarnya.

Ia merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar dari Tindak Lanjut LHP BPK RI

Nurul Fajri menambahkan, komponen gaji ke-13 bagi PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Besaran gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional, yakni dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga diterapkan pada Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat Gratis

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait