MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Marindo mengakui bahwa porsi belanja pegawai di APBD Perubahan 2025 memang melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ya, kami akui belanja pegawai pada APBD Perubahan 2025 telah melewati ambang batas. Pemprov Lampung akan segera melakukan penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” ujar Marindo, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, peningkatan belanja pegawai dipicu oleh beberapa faktor, seperti kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta penyesuaian kebijakan penggajian ASN oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Wanita Anti Air Harga Dibawah 2 Jutaan
Meski demikian, Marindo menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk merasionalisasi belanja pegawai sebagaimana harapan DPRD.
“Kami akan menyisir kembali pos-pos belanja pegawai dan melakukan penyesuaian. Terima kasih atas masukan dari DPRD sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan prioritas anggaran pembangunan tetap terjaga, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
“Pengendalian belanja pegawai penting agar tidak mengganggu program pembangunan strategis daerah,” tegasnya.
BACA JUGA:Roblox Fish It! Rilis Ikan Langka Queen Crab dan Event Kemerdekaan
Marindo menambahkan, Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menjamin APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan efisien, efektif, dan akuntabel sesuai regulasi.