Rokok Ilegal Menggila, Bea Cukai dan APH Kemana?

Rabu 13-08-2025,22:27 WIB
Reporter : Redaksi RLMG
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rokok ilegal beredar bebas, merambah dari kios pinggir jalan hingga ritel kecil di pelosok.

Pertanyaannya, di mana peran Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah maraknya peredaran ini?

Meski ada klaim penindakan, faktanya, rokok tanpa cukai tetap melenggang di pasaran. Bahkan, harganya yang miring membuatnya kian digemari pembeli. 

Sorotan tajam datang dari akademisi hingga legislatif, mempertanyakan efektivitas kinerja aparat.

BACA JUGA:7 Perbedaan Antara Innova Reborn dengan Venturer,Mana yang Tepat Buat Anda !

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Prof. Marselina Djayasinga, menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu biang keladi. Bea Cukai, kata dia, terkesan hanya bergerak di wilayah pabean. 

“Penindakan jangan berhenti di pelabuhan atau perbatasan. Koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Kementerian Perdagangan harus dilakukan agar pemberantasan menyentuh seluruh rantai distribusi,” ujarnya, Rabu (13 Agustus 2025).

Menurutnya, edukasi juga tak kalah penting. Pedagang kecil sering kali tidak paham perbedaan rokok legal dan ilegal. 

“Warung kecil tidak bisa langsung disalahkan. Mereka butuh sosialisasi, agar tahu barang mana yang melanggar hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Soroti Potensi Pajak Rokok dan Maraknya Rokok Ilegal

Bagi Prof. Marselina, masalah ini lebih dari sekadar pelanggaran cukai. 

Dampaknya menyentuh fondasi keuangan negara. 

Setiap batang rokok ilegal yang terjual berarti pendapatan negara dari sektor cukai menguap begitu saja.

“Di tengah turunnya penerimaan negara dari bea cukai, peredaran rokok ilegal justru makin gencar. Industri hasil tembakau legal dalam negeri pun tertekan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Lampung Gagalkan Pengiriman 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Kategori :