Berikut langkah-langkah praktis mendapatkan insentif:
- Pilih mobil listrik yang memenuhi syarat (BEV, TKDN ≥40%).
- Datangi dealer resmi atau cek platform daring seperti MUF Online Auto Show (MOAS) untuk info varian dan harga.
- Sampaikan ke dealer bahwa Anda ingin memanfaatkan subsidi pemerintah.
- Dealer akan verifikasi NIK Anda melalui sistem perbankan Himbara untuk memastikan belum pernah menerima subsidi.
- Jika lolos verifikasi, dealer memberikan harga final setelah potongan.
- Lanjutkan transaksi tunai atau kredit sesuai pilihan Anda.
- Dealer akan mengurus seluruh administrasi dan pelaporan ke pemerintah, jadi pembeli tidak perlu mengurus dokumen tambahan.
BACA JUGA:Robotaxi Tesla Resmi Beroperasi, Tapi Masih Andalkan Sopir Manusia
✅ Simulasi Harga Setelah Subsidi
• Harga awal mobil listrik: Rp748 juta
• Potongan PPN 10%: Rp74,8 juta
• Harga setelah subsidi: ±Rp673,2 juta
Untuk mobil listrik berharga di bawah Rp200 juta, subsidi bisa mencapai Rp70 juta sehingga harga menjadi jauh lebih terjangkau.
BACA JUGA:Oldsmobile Curved Dash Mobil Pertama dengan Speedometer di Dunia
Dengan prosedur yang mudah dan syarat yang jelas, mendapatkan subsidi mobil listrik bukanlah hal yang rumit.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat membeli kendaraan ramah lingkungan dengan harga lebih murah, tetapi juga mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Jika Anda berencana membeli mobil baru, sekarang adalah momen tepat untuk beralih ke mobil listrik dan menikmati insentif menarik dari pemerintah! (*)