• Jika sudah pernah menerima subsidi motor listrik, maka tidak bisa mengajukan untuk mobil listrik, dan sebaliknya.
BACA JUGA:3.500 ASN Jadi Gelombang Pertama Pindah ke IKN, Pemerintah Kebut Pembangunan Inti
3️⃣ Syarat Dealer atau Showroom
• Dealer wajib menerbitkan faktur pajak resmi untuk kendaraan bersubsidi.
• Dealer juga harus melaporkan realisasi insentif PPN ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
BACA JUGA:VW ID Buzz Sulit Diservis? Ganti Filter Kabin Harus Bongkar Banyak Komponen
✅ Jenis Mobil Listrik yang Berhak Mendapat Subsidi
Program ini hanya berlaku untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%. Beberapa model yang sudah memenuhi syarat antara lain:
- Wuling Air EV
- Wuling Binguo EV
- MG 4 EV dan MG ZS EV
- Hyundai Ioniq 5 dan Hyundai Kona EV
- Chery Omoda 5 EV
- Neta V-II dan Neta X
Pemerintah menargetkan TKDN minimal 60% pada 2029 dan 80% pada 2030 untuk memperkuat industri otomotif listrik dalam negeri.
BACA JUGA:Suzuki Gixxer SF 250: Performa Andal dalam Balutan Fairing Sporty
✅ Bentuk Subsidi Mobil Listrik
Pemerintah memberikan dua bentuk keringanan:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% dari tarif normal 11%.
2. Potongan harga langsung dari dealer/APM resmi, yaitu:
- Hingga Rp70 juta untuk mobil listrik dengan harga di bawah Rp200 juta.
- Hingga Rp80 juta untuk mobil listrik dengan harga Rp200–Rp800 juta.
BACA JUGA:Moto Guzzi V7 Stone: Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu, Kini Lebih Bertenaga
✅ Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik