Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

Rabu 06-08-2025,06:29 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Budi Setiawan

• Jika sudah pernah menerima subsidi motor listrik, maka tidak bisa mengajukan untuk mobil listrik, dan sebaliknya.

BACA JUGA:3.500 ASN Jadi Gelombang Pertama Pindah ke IKN, Pemerintah Kebut Pembangunan Inti

3️⃣ Syarat Dealer atau Showroom

• Dealer wajib menerbitkan faktur pajak resmi untuk kendaraan bersubsidi.

• Dealer juga harus melaporkan realisasi insentif PPN ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

BACA JUGA:VW ID Buzz Sulit Diservis? Ganti Filter Kabin Harus Bongkar Banyak Komponen

✅ Jenis Mobil Listrik yang Berhak Mendapat Subsidi

Program ini hanya berlaku untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%. Beberapa model yang sudah memenuhi syarat antara lain:

  • Wuling Air EV
  • Wuling Binguo EV
  • MG 4 EV dan MG ZS EV
  • Hyundai Ioniq 5 dan Hyundai Kona EV
  • Chery Omoda 5 EV
  • Neta V-II dan Neta X

Pemerintah menargetkan TKDN minimal 60% pada 2029 dan 80% pada 2030 untuk memperkuat industri otomotif listrik dalam negeri.

BACA JUGA:Suzuki Gixxer SF 250: Performa Andal dalam Balutan Fairing Sporty

✅ Bentuk Subsidi Mobil Listrik

Pemerintah memberikan dua bentuk keringanan:

1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% dari tarif normal 11%.

2. Potongan harga langsung dari dealer/APM resmi, yaitu:

  • Hingga Rp70 juta untuk mobil listrik dengan harga di bawah Rp200 juta.
  • Hingga Rp80 juta untuk mobil listrik dengan harga Rp200–Rp800 juta.

BACA JUGA:Moto Guzzi V7 Stone: Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu, Kini Lebih Bertenaga

✅ Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik

Kategori :