Dipicu Rasa Cemburu, Ridwan Tega Bunuh Kekasihnya di Mess Gudang Bulog

Selasa 05-08-2025,16:15 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepasang baju dan celana milik korban dan pelaku, jaket, serta sebilah celurit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Kategori :