Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya pengaturan mutu internal yang dikelola secara sepihak oleh IRP dan RL.
Dokumen internal menunjukkan bahwa mereka menetapkan standar sendiri yang tidak mempertimbangkan degradasi mutu akibat distribusi.
Bahkan, dalam notulen rapat 17 Juli 2025, terdapat arahan eksplisit untuk menurunkan kadar patahan beras guna menyiasati perhatian publik setelah pernyataan Menteri Pertanian.
Dua alat bukti yang sah telah dikantongi polisi. Dengan landasan itulah, status ketiganya naik menjadi tersangka.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2025, Modal Usaha dari Rp10 Juta Hingga Rp500 Juta
Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya berat. Untuk pelanggaran konsumen, mereka terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan menyisir dua lokasi penting milik PT FS—Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Mereka mengamankan dokumen penting, contoh produk, dan bahkan beras “upgrade” yang merupakan hasil manipulasi mutu.
BACA JUGA:Fortuner Sasa Chalim Seruduk Motor Pasutri Lansia di Lampung Timur, 1 Orang Meninggal Dunia
Saat ini, fokus Satgas Pangan adalah pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, pemeriksaan ahli korporasi, dan analisis transaksi keuangan PT FS melalui PPATK.
Tak hanya PT FS, penyidikan terhadap tiga pihak lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR juga segera dipercepat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mempermainkan kebutuhan pokok rakyat demi keuntungan sesaat,” kata Brigjen Helfi dengan nada tegas.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk. “Pastikan label produk mencantumkan mutu, berat bersih yang sesuai, serta telah memenuhi SNI,” imbuhnya.