
Tak hanya soal agraria dan politik, Indra turut mengkritik Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 yang sempat melegalkan pembakaran lahan tebu.
BACA JUGA:Rondo Kemul: Camilan Tape Goreng Legendaris dari Purwokerto
BACA JUGA:Keindahan Kedung Kayang, Air Terjun Megah di Kaki Merapi
Meski telah dicabut, ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk legalisasi pencemaran lingkungan secara masif.
“Bayangkan jika ribuan hektare dibakar dan itu dilegalkan. Apa tidak rusak udara dan lingkungan?, ” ucapnya.
Menutup pernyataannya, AKAR Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengukuran ulang HGU PT SGC dan berharap Presiden Prabowo beserta Komisi II DPR RI segera mengambil tindakan tegas.
“Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pembiaran. Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkas Indra.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Juli, Ada Peluang Perpanjangan
BACA JUGA:Pemprov Lampung Alokasikan Dana Rp600ribu Persiswa Pengganti Uang Komite Mulai Tahun Depan
RDPU ini turut dihadiri pejabat dari ATR/BPN pusat, Kakanwil BPN Lampung dan Banten, kepala kantor pertanahan dari sejumlah daerah, serta warga korban penggusuran dari Panunggangan Barat dan tokoh masyarakat sipil.