Berjuang Melawan Mafia Tanah: Kisah Panjang Nirina Zubir Selama Empat Tahun

Jumat 04-07-2025,19:56 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Proses ini menjadi titik balik penting karena memberikan dasar legal bagi keluarganya untuk mengakses kembali aset tanah tersebut.

Kemudian, pada 29 Mei 2025, dua sertifikat tanah terakhir diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.

Acara serah terima berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN dan menandai selesainya tahap administratif. Dengan demikian, enam sertifikat tanah yang sempat hilang kini telah resmi kembali ke tangan keluarga Nirina.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan Kodam XX/Radin Inten

Lokasi tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Srengseng dan Kelapa Dua, kawasan Jakarta Barat.

Memegang kembali sertifikat ini memberikan perlindungan hukum baru bagi keluarga—seraya menjadi bukti pemulihan hak atas aset berharga mereka.

Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina bukan satu-satunya di Indonesia.

Banyak masyarakat juga menjadi korban permainan para calo tanah dan mafia hukum.

BACA JUGA:Matcha Latte Buatan Sendiri: Resep Mudah, Hasil Seenak Kafe

Kasus ini setidaknya menghadirkan beberapa pembelajaran penting:

1. Pemilihan ART: Penjagaan selektif saat memilih orang kepercayaan di rumah sangat penting. Jangan hanya berdasarkan kedekatan emosional, tetapi juga integritas dan transparansi.

2. Kewaspadaan terhadap dokumen properti: Selalu awasi status legal aset, baik melalui notaris maupun konsultasi dengan perangkat desa atau kelurahan.

3. Peran negara dan lembaga hukum: Keterbukaan dan kecepatan dari institusi pemerintahan, seperti ATR/BPN serta kepolisian, menjadi faktor penting dalam penanganan sengketa.

4. Peran publik dan media: Sorotan publik dan tekanan media menjadi katalis penting dalam memastikan kasus ini tidak terlupakan.

BACA JUGA:Riswan Efendi Nahkodai sebagai Penjabat Camat Jatiagung

Perjalanan panjang kurang lebih empat tahun ini menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak hanya soal aset, tetapi juga tentang keadilan, integritas, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Kategori :