
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Pasalnya, Putusan untuk memisah penyelenggaraan pemilu serentak antara pemilu nasional dengan pemilu daerah (lokal) hanya memberikan jeda waktu kedua pemilu itu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Candrawansah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal akan berdampak negatif.
Menurut nya keputusan pemisahan Pemilu Nasional dan daerah harus menerapkan mekanisme yang jelas salah satunya terkait dengan masa jabatan DPRD yang masa jabatanya habis sebelum pemilu dilaksanakan.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Amankan Kepulangan Jemaah
“DPRD yang habis masa jabatannya dan pelaksanaan pemilihan tersebut dilaksanakan dua tahun setelah mereka selesai. Apakah ada Pj DPRD atau diperpanjang secara otomatis”. Ucapnya.
Dirinya menilai bahwa apabila terjadi perpanjangan masa jabatan tentunya akan menimbulkan gejolak dan masalah baru.
Selain itu juga kepentingan Politik untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi menurutnya, Partai politik akan memilih untuk berkoalisi dengan pemegang kekuasaan.
“Nantinya partai politik pemegang kekuasaan akan menjadi tempat mereka bernaung yang paling aman dalam merebutkan kursi di DPRD dan ini menjadikan tumpuan bantuan dari penguasa”. Tambahnya.
BACA JUGA:PDPM Lampung Utara Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi RS Ryacudu
Ketidak serentakkan pemilihan DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi serta kepala daerah juga akan membuat adanya turun pertarungan bagi calon anggota DPR yang tidak terpilih sehingga politik lokal ditunggangi calon-calon yang gagal.
Candrawansah juga mengatakan, jika Pemilu Daerah dan Pemilu Nasional memang sudah sepatutnya diadakan secara serentak dimana akan memberikan lebih banyak dampak positif salah satu diantaranya adalah efisiensi anggaran.
“Keserentakan diadakannya pemilu Nasional dan daerah mempunyai dampak yang positif, terutama untuk efisiensi anggaran pelaksanaan pemilihan”. Jelasnya.
Terlepas dari berbagai polemik dari adanya keputusan tersebut, dirinya berharap agar kedepannya akan ada regulasi atau Undang-Undang Pemilu baru yang mengatur Pemilu setelah adanya Putusan MK tersebut.