Deretan BUMD Kian Panjang, Kini Limbah Domestik Jadi Target PAD

Deretan BUMD Kian Panjang, Kini Limbah Domestik Jadi Target PAD

anggota Bapemperda dari Fraksi PKS, Yuni Karnelis--Foto: Dokumentasi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di tengah tumpukan persoalan kota yang belum tuntas, DPRD Kota Bandar Lampung justru membuka babak baru dengan gagasan mengomersialkan limbah domestik.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD merancang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah khusus pengelolaan air limbah dengan dalih mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Rencana itu disampaikan anggota Bapemperda dari Fraksi PKS, Yuni Karnelis, dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 22 Desember 2025 kemarin . 

Secara normatif, gagasan tersebut terdengar menjanjikan. Namun di mata publik, langkah ini memantik tanda tanya apakah limbah benar-benar akan menjadi sumber pemasukan, atau hanya bungkus baru bagi birokrasi lama?

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Natal 2025, Gubernur Lampung Sambangi Sejumlah Gereja

Yuni memaparkan bahwa Bapemperda telah menuntaskan pengkajian sejumlah Raperda usulan komisi DPRD, mulai dari pendidikan, pariwisata, hingga infrastruktur dan perlindungan guru.

Perhatian utama justru tertuju pada rencana pembentukan Perusahaan Daerah Air Limbah Domestik Tapis Berseri.

BUMD ini diproyeksikan mengelola limbah domestik secara terpadu, termasuk aliran limbah menuju Tempat Pembuangan Akhir Bakung yang selama ini hanya menjadi titik akhir, bukan sumber nilai ekonomi.

“Fokusnya adalah bagaimana memanfaatkan limbah agar bisa menjadi PAD. Makanya dibuat perusahaan daerah itu agar pengelolaannya lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah,” ujar Yuni.

BACA JUGA:Pastikan Natal Aman, Kapolda Lampung Turun Langsung ke Gereja

Pernyataan ini menggarisbawahi arah kebijakan DPRD dimana limbah tidak lagi dipandang sebagai persoalan lingkungan semata, melainkan komoditas yang bisa diuangkan.

Meski digadang-gadang sebagai terobosan, realisasinya justru tertahan pada urusan klasik. Penyusunan Naskah Akademik yang belum rampung membuat pembahasan PD Air Limbah Domestik harus mundur ke tahun 2026.

“Sebenarnya sudah masuk program 2025, tapi persiapan NA-nya tidak terkejar karena butuh waktu minimal tiga bulan. Jadi pembahasannya dilanjutkan ke 2026,” kata Yuni.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa gagasan besar tersebut belum sepenuhnya siap secara teknis, meski sudah dilempar ke ruang publik sebagai solusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: