
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar produsen narkoba rumahan yang memproduksi tembakau sintetis.
Praktik haram tersebut sudah beroperasi selama empat bulan di dalam sebuah kamar kost di kawasan Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga Kinciran, Kota Tangerang, Banten.
MR sendiri berperan sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.
BACA JUGA:Sopir Travel Asal Lampung Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Kotabaru
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan, MR merupakan kaki tangan dari seorang bandar narkoba berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka MR ini diperintahkan pindah ke Bandar Lampung untuk membuka dan mengelola pabrik tembakau sintetis. Ia juga bertugas mendistribusikan ke sejumlah titik yang telah ditentukan," jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 28 Juni 2025.
Pelaku G (DPO) berasal dari Jakarta dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis di Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan, MR menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan dari si bandar.
BACA JUGA:Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension
Bahan baku pembuatan tembakau sintetis, termasuk cairan kimia sintetis dikirim langsung dari Jakarta.
MR menerima perintah dari pelaku G untuk meracik dan menaruh barang di lokasi yang sudah ditentukan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made mengatakan bahwa harga jual tembakau sintetis tersebut mencapai 6 juta rupiah per 100 gram. Sementara cairan sintetis seberat 50 mililiter dijual seharga 4 juta rupiah.
"Pemesanan dilakukan secara online melalui media sosial dan pembayarannya pakai aplikasi tidak melalui rekening," ungkap Made.
BACA JUGA:Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Remaja Pelaku Curat Motor di Merak Batin