Pemkot Bandar Lampung Bidik Investasi Rp 4,5 Triliun pada 2026
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut didasarkan pada realisasi investasi tahun sebelumnya --
MEDIAPAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun pada tahun 2026.
Target tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan capaian investasi yang dinilai terus menunjukkan tren positif.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut didasarkan pada realisasi investasi tahun 2025 yang berhasil melampaui angka yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pada tahun 2025 Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan target investasi sebesar Rp 2,7 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasi investasi tercatat melampaui target tersebut dengan nilai lebih dari Rp 3 triliun.
BACA JUGA:Satgas Gabungan Pemkot Bandar Lampung Sigap Atasi Dampak Hujan Deras
“Febriana menyebutkan bahwa sektor perhotelan dan restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam realisasi investasi di Bandar Lampung,”ucapnya, Rabu 26 Maret 2026.
Pertumbuhan sektor ini dinilai cukup signifikan dan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan investasi daerah.
Ia juga menekankan bahwa data realisasi investasi sangat bergantung pada kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Para pelaku usaha diwajibkan melaporkan perkembangan investasi mereka secara berkala melalui sistem LKPM, baik setiap tiga bulan maupun setiap enam bulan sekali.
BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Balok Ditemukan Meninggal, Eva Dwiana Datangi Rumah Duka
Laporan tersebut menjadi salah satu acuan penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan kondisi ekonomi daerah.
“Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau secara langsung perkembangan investasi yang masuk ke Kota Bandar Lampung,” kata Febriana.
DPMPTSP juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha jika kewajiban pelaporan tetap tidak dipenuhi.
Sementara itu, terkait perizinan usaha di sektor hiburan malam, Febriana menjelaskan bahwa proses perizinannya memang dilakukan melalui DPMPTSP sebagai layanan satu pintu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


