Grebek Rumah di Metro, Polisi Temukan Narkoba dan Senpi, Oknum PNS Ikut Terlibat

Grebek Rumah di Metro, Polisi Temukan Narkoba dan Senpi, Oknum PNS Ikut Terlibat

Penggerebekan pesta narkoba di Kota Metro--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Selasa 6 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan.

Empat orang yang diamankan adalah dua pria dan dua wanita, masing-masing MRI (30) warga Kabupaten Pesawaran, RAF (37) seorang PNS asal Metro Barat, serta ASZ (23) dan S (25) warga Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut. 

BACA JUGA:Skandal Emas di Balik Jabatan: Dugaan Gratifikasi Eks Dirut ASDP Mengemuka di Pengadilan

Saat digerebek, keempat tersangka diduga tengah berpesta narkoba.

"Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan penyalahgunaan narkoba," ungkap IPTU Prasetyo.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek dengan endapan putih, dua pipet plastik dengan bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu.

Yang mengejutkan, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di dalam celana milik tersangka MRI.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menghapus Akun DANA Premium, Lindungi Privasi Digital Anda

"Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat penggeledahan badan. Menurut pengakuan tersangka, senjata itu dibawa untuk jaga-jaga," jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal-usul senpi rakitan dan kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara tersangka MRI juga akan dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: