
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Kali ini, mantan Gubernur Jawa Barat itu melayangkan gugatan balik terhadap Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Namun, pihak Lisa tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, mereka memberikan tanggapan yang cukup keras terhadap langkah hukum tersebut.
Markus menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan Ridwan Kamil sangat tidak masuk akal dan jauh dari logika hukum.
BACA JUGA:Cara Menggoreng Kentang agar Tidak Lembek Saat Dimakan
Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sebagai sesuatu yang mengada-ada dan lebih menyerupai ilusi.
"Gugatan Rp105 miliar itu terlalu mengawang-awang. Sama sekali tidak relevan dan tidak punya dasar hukum yang kuat. Apa benar ada kerugian sebesar itu? Dari mana nominal itu dihitung? Rasanya sulit diterima akal sehat," ujarnya dengan nada tegas.
Markus mempertanyakan konsistensi Ridwan Kamil terkait pernyataannya di masa lalu mengenai kesiapan menjalani tes DNA.
Menurut Markus, Ridwan Kamil pernah menyebut siap menjalani tes DNA dalam tiga kondisi: bila diperintahkan DVI Polri, berdasarkan penetapan pengadilan atau melalui kesepakatan kedua belah pihak. Namun hingga kini tidak ada langkah konkret yang dilakukan oleh pihak Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Cara Efektif Menghilangkan Komedo dan Mengecilkan Pori-Pori Wajah dalam 7 Hari
"Bapak pernah bilang siap tes DNA. Tapi kenyataannya tidak pernah dilakukan. Ini sudah melewati batas wajar. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa tidak buktikan saja lewat tes DNA? Selesaikan secara terhormat," tambah Markus.
Ia juga menyinggung tentang hak anak untuk memperoleh identitas, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap berhak mendapatkan identitas hukum yang jelas, termasuk pengakuan dari ayah biologisnya jika terbukti.
"Kami hanya memperjuangkan hak anak. Tidak ada niat mencemarkan nama baik siapa pun. Tapi jika langkah hukum seperti ini justru digunakan untuk menakut-nakuti, itu sangat disayangkan," tegas Markus.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Lipstik dengan SPF: Lindungi Bibirmu dari Paparan Sinar Matahari