
Hakim juga mengingatkan bahwa pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum, bukan hanya pernyataan emosional di ruang sidang.
“Kalau memang ada keberatan, silakan ajukan eksepsi sesuai jadwal. Di sana tempatnya saudara menyampaikan pembelaan,” ucap hakim ketua.
Menanggapi saran tersebut, Nikita menegaskan bahwa dirinya sudah siap untuk menyampaikan eksepsi.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Pedagang di Marketplace
Ia akan menggunakan kesempatan itu untuk membantah seluruh dakwaan yang menurutnya bersifat sepihak dan tidak adil.
“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak hal yang tidak disampaikan jaksa. Terlalu banyak yang dihilangkan, dan itu semua harus diluruskan,” tegasnya.
Majelis hakim akhirnya menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 1 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Pihak pengacara Nikita pun menyatakan akan menyusun nota keberatan secara sistematis, guna memperkuat posisi hukum kliennya.
BACA JUGA:Harga Sepertiganya, BYD Fang Cheng Bao Tai 7 Jadi Lawan Serius Land Cruiser
Perkara ini menjadi perhatian luas, mengingat Nikita Mirzani bukan sosok baru dalam sorotan publik dan dunia hukum.
Namun kali ini, ancaman hukum terhadapnya jauh lebih serius karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam bidang keuangan, yaitu TPPU, yang dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda yang sangat besar.
Kasus yang melibatkan nama besar seperti Nikita selalu menarik perhatian masyarakat. Terlepas dari pro dan kontra atas sikapnya yang terkesan menantang, tidak sedikit pihak yang mendesak agar proses hukum dijalankan dengan objektif.
Pengamat hukum pun menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di dunia digital dan selebritas.
BACA JUGA:Xpeng Motors Resmi Masuk Indonesia, Siap Tantang BYD hingga Hyundai di Pasar Mobil Listrik
Beberapa tokoh menilai bahwa penerapan pasal TPPU terhadap seorang publik figur seharusnya dibarengi dengan pembuktian kuat, karena pencucian uang merupakan tindak lanjut dari kejahatan asal (predicate crime).
Jika tidak terbukti ada pemerasan atau kejahatan awal lainnya, maka penerapan pasal TPPU berisiko melemah di pengadilan.