Disway Awards

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aktris populer Nikita Mirzani resmi menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28 Oktober 2025). 

Majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, namun pada saat yang sama membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hakim ketua, Kairul Saleh, dalam amar putusannya menyebut sejumlah faktor yang memberatkan — termasuk fakta bahwa terdakwa belum mengakui kesalahannya dan proses persidangan memperlihatkan sikap yang dinilai kurang mendukung rehabilitasi. 

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Nikita memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung anak-anaknya. 

BACA JUGA:Luna Maya Nyaris Tenggelam di Sungai Saat Syuting Film Suzzanna

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam sidang. 

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha produk kecantikan bernama Reza Gladys, yang mengklaim bahwa Nikita dan asistennya melakukan pemerasan dengan meminta uang “tutup mulut” senilai sekitar Rp4 miliar, setelah produk milik Reza sempat dikomentari dan dikritik di media sosial oleh pihak terkait. 

Proses pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik di Polda Metro Jaya kemudian menempatkan Nikita dan asisten yang bernama Ismail Marzuki (alias Mail Syahputra) sebagai tersangka dalam rentang Februari–Maret 2025. 

Dakwaan mencakup Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 27B ayat (2)/Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dan tuduhan TPPU berdasarkan UU No. 8/2010. 

BACA JUGA:4 Aktris Korea Pernah Dituduh Bullying, Fakta atau Sekadar Rumor?

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Oktober 2025, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar (subsider 6 bulan kurungan) karena dianggap terbukti melakukan pemerasan dan TPPU. 

Namun dalam putusan akhirnya, hakim menilai bahwa unsur TPPU tidak terbukti sehingga hukuman dijatuhkan hanya untuk tindak pidana pemerasan saja. Nikita pun menyatakan lega karena dakwaan TPPU dinyatakan gugur — meskipun vonis penjara tetap dijalani. 

Setelah putusan dibacakan, Nikita sempat menyampaikan bahwa ia tidak sepenuhnya mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya, namun menerima adanya konsekuensi dari keputusan hukum.

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan… tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ungkap Nikita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: