Polda Lampung Tetapkan 2 Oknum LSM Tersangka Pemerasan Direktur RSUDAM
Wahyudi dan Fadli dijerat pasal pemerasan usai ancam Direktur RSUDAM-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan dua orang dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan disertai pengancaman. Keduanya adalah Wahyudi, yang berperan sebagai ketua, dan Fadli sebagai anggota.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025.
Saat itu, tersangka Wahyudi menghubungi korban yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan mengirimkan sejumlah berita dari portal online miliknya.
Menurut keterangan korban, berita-berita tersebut berisi informasi yang tidak sesuai fakta dan diduga sengaja dibuat untuk menimbulkan rasa takut agar korban bersedia melakukan negosiasi.
BACA JUGA:Kejati Lampung Tetapkan Direksi PT LEB Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar
Tak lama setelah itu, pada 7 Juli 2025, Wahyudi mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman. Korban kemudian memblokir nomor yang bersangkutan.
Situasi semakin memanas ketika pada 18 September 2025 korban mendapatkan informasi bahwa dua LSM, yakni Gepak Lampung dan Fagas Lampung, berencana menggelar demonstrasi dengan tuntutan mengevaluasi kinerja Direktur RSUDAM serta reformasi pejabat struktural.
Korban kemudian menugaskan seorang saksi untuk menemui para tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Wahyudi dan Fadli menyatakan bahwa aksi unjuk rasa serta pemberitaan negatif dapat dibatalkan dengan syarat korban memberikan dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta, atau fee sebesar 20 persen.
Ketika saksi menolak, para tersangka menurunkan permintaan menjadi uang tunai Rp80 juta atau 20 persen dari nilai proyek.
BACA JUGA:Motor Hilang 3 Tahun Kembali ke Pemilik, Polres Pringsewu Serahkan ke Warga Panjang
Aksi pemerasan itu akhirnya terhenti setelah Tim Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 17.50 WIB. Mereka diamankan di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil Toyota Rush hitam metalik dengan nomor polisi BE 813 A yang tidak sesuai dokumen STNK, tiga unit ponsel, serta dua bilah senjata tajam.
Kombes Indra menegaskan bahwa modus serupa bukan kali pertama dilakukan kedua tersangka.
Polisi menemukan bukti adanya sejumlah korban lain yang juga mengalami pola pemerasan dengan ancaman pemberitaan negatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




