Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Pedagang di Marketplace

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Pedagang di Marketplace

Pedagang di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan dikenai pajak sesuai omzet tahunan-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak terhadap para pedagang yang berjualan di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. 

Langkah ini akan dituangkan dalam peraturan baru yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat, dengan tujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan toko fisik.

Dalam skema yang sedang disiapkan, penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjualan. 

Pemungutan pajak tersebut tidak dilakukan langsung oleh pemerintah, melainkan dilimpahkan kepada pihak platform e-commerce tempat pedagang beroperasi.

BACA JUGA:Harga Sepertiganya, BYD Fang Cheng Bao Tai 7 Jadi Lawan Serius Land Cruiser

Selain menetapkan besaran pajak dan mekanisme pemungutan, beleid baru ini juga diproyeksikan memuat ketentuan sanksi. 

Platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan atau terlambat menyampaikan pelaporan diperkirakan akan dikenakan denda administratif.

Rancangan kebijakan ini sebelumnya telah dipresentasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah perwakilan e-commerce sebagai bentuk sosialisasi awal.

Namun, rencana ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Beberapa platform menyuarakan keberatan karena dikhawatirkan kebijakan tersebut akan menambah beban administratif dan berdampak pada keputusan pedagang yang mungkin beralih dari pasar daring. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan KUR 2025: Solusi Kredit UMKM dengan Bunga Rendah dan Proses Mudah

Situasi ini menimbulkan risiko penurunan aktivitas ekonomi digital jika para penjual memilih keluar dari ekosistem marketplace.

Kementerian Keuangan sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap polemik yang berkembang. 

Sementara itu, asosiasi penyelenggara e-commerce belum mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan tersebut, baik berupa dukungan maupun penolakan.

Rencana pemajakan ini bukanlah inisiatif pertama yang dilakukan pemerintah. Pada akhir 2018 lalu, kebijakan serupa pernah diperkenalkan dengan mewajibkan seluruh operator marketplace melaporkan data penjual dan memastikan kepatuhan pembayaran pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: