Kejati Lampung Amankan Rp100 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Kejati Lampung Amankan Rp100 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Dana Rp100 miliar diamankan Kejati Lampung dalam penyidikan dugaan korupsi lahan hutan di Provinsi Lampung.--

 

MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Lampung menyita uang tunai sebesar Rp100 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan di wilayah Provinsi Lampung.

Dana tersebut diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Rabu 25 Februari 2026, sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan lahan hutan oleh sebuah perusahaan swasta berinisial PT P. Lahan tersebut diketahui berada dalam pengelolaan badan usaha milik negara berinisial PT I.

“Perkara ini menyangkut pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kepentingan perkebunan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Danang saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Tiga Buronan Kabur dari Sel Polres Way Kanan

Dalam tahapan penyidikan, Danang menjelaskan bahwa PT P sempat mengajukan permohonan penyelesaian hukum melalui surat tertanggal 3 Februari 2026.

Selang sepekan kemudian, tepatnya pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp100 miliar ke rekening penitipan Kejati Lampung sebagai pengganti potensi kerugian negara.

“Dana yang dititipkan ini kami nilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengembalikan potensi kerugian negara,” kata Danang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah pengembalian dana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tunggu Regulasi Pusat untuk Cairkan THR ASN 2026

“Perlu kami tegaskan, pengembalian uang ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Danang memastikan tim penyidik Kejati Lampung akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara terang benderang.

Uang titipan senilai Rp100 miliar tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: