
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang berlaku.
SPMB ini menjadi sistem baru yang secara resmi menggantikan mekanisme lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa perubahan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025.
Perubahan nomenklatur ini dinilai sebagai langkah formalisasi yang memperkuat struktur dan legalitas sistem penerimaan murid baru di provinsi.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan: DPRD Lampung Dorong Evaluasi Rekomendasi BPK
BACA JUGA:Lima Anak Usaha Terseret Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Dana Rp11,8 Triliun
"Seluruh tahapan SPMB sudah berjalan sesuai juklak dan juknis, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, semuanya terbuka untuk publik," ujar Thomas saat dikonfirmasi pada Rabu 18 Juni 2025.
Thomas, yang menjabat sejak 7 Februari 2025, juga menegaskan komitmen terhadap objektivitas dan akuntabilitas sistem.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi hoaks terkait dugaan kecurangan dalam proses SPMB.
Sebagai bentuk keseriusan, Dinas Pendidikan telah mendiskualifikasi sejumlah calon siswa yang terbukti melakukan manipulasi data.
BACA JUGA:Manfaat Jus Pepaya Muda: Minuman Alami bagi Kesehatan dan Kecantikan
BACA JUGA:Bakso Ikan Tuhuk: Alternatif Sehat dan Lezat dari Laut Indonesia
Verifikasi ketat dilakukan, dan tindakan ini disebut sebagai upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
"Kami tidak hanya bicara integritas, tapi juga membuktikan melalui tindakan nyata. Ini cara kami merespons langsung keresahan masyarakat dan mencegah pelanggaran di masa depan," tegas Thomas.
SPMB 2025/2026 diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung yang menekankan prinsip objektif, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
Proses pendaftaran juga dipastikan bebas biaya agar semua calon siswa punya akses yang sama.
BACA JUGA:Striptease Importir dan Pelapak Binaan dalam Praktik Oligopoli Masih Anjloknya Harga Singkong di Lampung
BACA JUGA:Lima Anak Usaha Terseret Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Dana Rp11,8 Triliun
Perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB dianggap lebih dari sekadar peralihan nama, melainkan bentuk peningkatan sistemik terhadap keadilan dan integritas proses penerimaan.
Langkah ini muncul sebagai respon atas isu-isu di masa lalu yang memicu ketidakpercayaan masyarakat.
SPMB 2025/2026 dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu:
1. Jalur Domisili.
Berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan:
- Nilai akademik (dari ijazah/SKL).
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Usia calon murid.
BACA JUGA:Bakso Ikan Tuhuk: Alternatif Sehat dan Lezat dari Laut Indonesia
2. Jalur Afirmasi.
Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan seleksi berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah.
3. Jalur Prestasi.
Untuk siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik. Penilaian dilakukan berdasarkan:
- Rapor 7 mata pelajaran inti (semester 1–5)
- Bobot piagam prestasi non-akademik.
4. Jalur Mutasi.
Bagi siswa yang pindah karena perpindahan tugas orang tua, dengan kriteria:
- Surat pindah tugas orang tua
- Jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
BACA JUGA:Lima Anak Usaha Terseret Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Dana Rp11,8 Triliun
Menanggapi maraknya hoaks, Dinas Pendidikan dan berbagai sekolah di Lampung mengajak masyarakat untuk mengandalkan informasi resmi.
Narasi hoaks yang beredar dianggap sebagai bentuk keresahan yang berakar dari pengalaman sebelumnya.
"Sekadar membantah hoaks tidak cukup. Kami menanggapi keresahan publik dengan tindakan konkret, seperti diskualifikasi data curang dan pengawasan bersama Ombudsman," tutup Thomas.