Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan: DPRD Lampung Dorong Evaluasi Rekomendasi BPK

Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan: DPRD Lampung Dorong Evaluasi Rekomendasi BPK

Rapat Paripurna II bahas laporan Pansus atas LHP BPK keuangan Pemprov Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam upaya memperkuat sistem tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Tingkat II yang membahas hasil analisis Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. 

Rapat yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 ini menghadirkan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela sebagai representasi Pemerintah Provinsi, sekaligus penegas komitmen Pemda terhadap evaluasi dan tindak lanjut atas temuan BPK.

Pembahasan dalam rapat tersebut bukan sekadar soal mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menekankan esensi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, atau yang lebih dikenal dengan konsep good governance dan good government. 

Hal ini menjadi penekanan utama dari juru bicara pansus, Budhi Condrowati, yang memaparkan secara gamblang pentingnya evaluasi terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan peraturan di lingkungan Pemprov Lampung.

BACA JUGA:Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Lampung Dukung Program 3 Juta Rumah

Laporan pansus tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. 

Salah satu langkah konkret yang ditekankan adalah pembentukan Tim Tindak Lanjut Rekomendasi. 

Tim ini bertugas mengawal seluruh poin penting hasil audit agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan nyata.

Lebih lanjut, pansus juga menuntut agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam LHP BPK segera menyelesaikan masalah yang ditemukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Perkuat Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Emas 2045

Tidak ada toleransi bagi temuan yang berulang akibat kelalaian atau unsur kesengajaan. Dalam kasus seperti itu, oknum terkait harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Provinsi juga didorong untuk menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis potensi riil.

Ini mencakup pemanfaatan sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal, seperti air permukaan dan retribusi alat mesin pertanian (alsintan). 

Pembentukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur juga diusulkan untuk menutup celah hukum yang selama ini belum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: