Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Selasa 17-06-2025,18:00 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. 

Dana tersebut merupakan pengembalian atas kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar di sektor sawit nasional.

Penyitaan ini dilakukan setelah kelima terdakwa korporasi secara resmi menyerahkan dana pengganti kerugian negara kepada penyidik. 

Seluruh dana kemudian dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Sengketa Empat Pulau: Batas Wilayah Aceh–Sumut Belum Final

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menjadi salah satu nilai pengembalian terbesar dalam sejarah penanganan perkara korupsi korporasi di sektor komoditas.

Barang bukti dalam bentuk dana tunai tersebut kini juga menjadi bagian dari dokumen kasasi, mengingat perkara ini telah memasuki proses lanjutan di Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022, sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tingkat pertama.

Majelis hakim memang menyatakan bahwa ketiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. 

BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Lebih Pasir Timah di Perairan Pangkalpinang

Namun, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan baik primer maupun sekunder. 

Vonis tersebut masuk dalam kategori ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum).

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti kepada masing-masing korporasi. 

PT Wilmar Group dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp11,88 triliun. 

BACA JUGA:Tesso Nilo Kritis: Hutan Menyempit, Dokumen Palsu Terkuak

Kategori :